DENPASAR - Perlawanan atas upaya lelang aset miliknya yang sedang mengalami masalah, Hie Kie Shin (65) menyambangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Gedung Keuangan Negara 1 Jl. Dr. Kusuma Atmaja Renon Denpasar, Kamis (18/04/2024).
Didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Elice Law Firm, dirinya berupaya bertemu dengan pejabat ketua KPKNL Denpasar untuk mendapatkan penjelasan sekaligus menyerahkan surat permohonan pemblokiran dan penundaan lelang atas aset miliknya, tetapi didapat informasi bahwa pejabat yang bersangkutan sedang ada diluar kota.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Mereka mengutarakan permasalahan yang masih berlangsung di objek tersebut. Hie Kie Shin bersama kuasa hukumnya saat ditemui petugas KPKNL Denpasar menjelaskan bahwa asetnya itu masih dalam sengketa perkara pidana dan perdata atas obyek tanah dan bangunan yang akan di lelang, yakni Villa Amele dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) no 6955 yang berlokasi di Canggu, Kuta Utara, Badung.
Dengan ini patut diduga oleh dirinya melalui awak media ada upaya pemaksaan pelaksanaan lelang atas obyek yang masih ada gugatan permasalahan hukum yang belum selesai.
Dirinya juga melampirkan data pemberitahuan di media masa dan media cetak nasional terkait adanya sengketa dilahan dan bangunan dimaksud.
"Kami juga melampirkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini untuk mempertegas bahwa perkara a quo belum Inkracht, sehingga KPKNL wajib menangguhkan lelang ini sampai adanya kepastian hukum, hal ini tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan pasal 14 no 27 pmk.06.2016, " demikian dijelaskan kuasa hukum Elice Law Firm, Indra Triantoro, SH, MH.
Menurut penjelasan mereka, permasalahan ini berasal dari dugaan penggelembungan Data Piutang Tetap (DPT) yang diduga dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk, Akhmad Abdul Azis Zein, sehingga hal ini merugikan kliennya.
Menghubungi menggunakan aplikasi chat menanyakan kepada pihak Akhmad Abdul Azis Zein (kurator),
"kalau saya boleh berpendapat justru debitor pailit (Hie Kie Shin) yang menggelapkan dana villa selama 40 bulan terhitung sejak putusan pailit"
"Sesuai dengan bunyi pasal 24 ayat 1 " Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, " terangnya, ia juga berjanji akan menjelaskan lebih lengkap.
Lanjut, penyerahan berkas surat permohonan pemblokiran dan penangguhan lelang beserta dokumen-dokumen pendukung kepada petugas KPKNL Denpasar yang bertugas
"Selain itu juga ada upaya penipuan dan penggelapan atas penghasilan Villa Amele, terkait upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang berjalan dimana pendapatan dari penghasilan Villa yang mencapai ratusan juta setiap bulannya seharusnya bisa untuk membayar sebagai upaya pelunasan hutang kepada kreditur"
"Tetapi dana yang seharusnya semua masuk ke rekening kepailitan di bank BTN, sebagian diduga ditransfer ke rekening pihak lain oleh kurator tersebut"
"Untuk itu kami laporkan masalah ini ke Polrestabes Surabaya dan saat ini sudah berproses di penyidikan, " demikian tambahnya.
"Berdasarkan bukti-bukti yang kami lampirkan, besar harapan kami pihak KPKNL bisa menunda pelaksanaan lelang yang dijadwalkan pada tanggal 22 April 2024 ini"
"Kami juga menembuskan surat permohonan ini ke Presiden, Menteri Keuangan dan Dirjen, jika lelang ini tetap dipaksakan pelaksanaannya maka besar dugaan kami bahwa ada upaya persekongkolan untuk menghilangkan barang bukti dan kami akan menempuh jalur hukum"
"Untuk itu kami menghimbau masyarakat untuk jeli dan bijaksana dengan tidak membeli objek lelang dengan SHM no 6955 yang sedang ada masalah, untuk menghindari terjadinya kerugian karena ada tuntutan dari pihak yang berperkara, " pungkasnya.
Pada siang itu, surat permohonan ini sudah diterima dan akan ditindak lanjuti oleh petugas KPKNL yang bertugas, mereka menolak berkomentar saat dimintai pernyataan atas masalah ini
"Kami belum tahu masalahnya apa, kami akan pelajari masalah ini untuk bisa segera ditindaklanjuti, " elaknya. (Ich)